Selasa, 22 September 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Jalan Jalan C4-hJalan Jalan C4-h
Jalan Jalan C4-h - Your source for the latest articles and insights
Beranda › Berita › DPR Ungkap Alasan Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri...
Berita

DPR Ungkap Alasan Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri di UU Baru

DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi UU No. 8/2019 sebagai respons terhadap perubahan kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah, khususnya yang terkait dengan

DPR Ungkap Alasan Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri di UU Baru
  • DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi UU No. 8/2019 sebagai respons terhadap perubahan kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan secara mandiri.

  • Dalam revisi yang telah disahkan (termasuk Pasal 86 ayat 1 huruf b) disebutkan bahwa pelaksanaan umrah kini bisa dilakukan secara mandiri selain melalui penyelenggara resmi (PPIU).

  • DPR menyampaikan bahwa perubahan diperlukan karena regulasi saat ini belum mengakomodasi praktik dan kebijakan baru, termasuk visa turis atau “umrah mandiri” yang dilayani langsung oleh pihak Arab Saudi.

📌 Alasan yang diungkap oleh DPR / Pemerintah

  1. Perubahan kebijakan Saudi Arabia
    Kebijakan dari Arab Saudi menyatakan bahwa akses visa umrah maupun turis semakin fleksibel sehingga jamaah dari Indonesia kini punya peluang melakukan umrah tanpa melalui biro secara ketat seperti sebelumnya. 
     Kondisi ini menuntut Indonesia untuk menyesuaikan regulasi agar tidak tertinggal dan tetap melindungi jamaah.

  2. Kebutuhan perlindungan hukum dan pengawasan yang lebih jelas
    DPR melihat bahwa pelaksanaan umrah mandiri (perseorangan atau kelompok non-biro) akan muncul dan legislasi perlu mengatur agar ada kepastian hukum serta perlindungan bagi jamaah. 
    Pemerintah dalam pengantar revisi menyebut bahwa ada kelemahan dalam penyelenggaraan haji/umrah sebelumnya — termasuk umrah mandiri yang belum diatur secara spesifik.

  3. Efisiensi dan fleksibilitas pelayanan ibadah
    Dengan antrean haji yang masih panjang dan peningkatan umat yang ingin melakukan umrah, opsi mandiri dianggap sebagai alternatif bagi sebagian masyarakat. DPR menyebut bahwa regulasi yang terlalu kaku (mengharuskan selalu melalui biro) bisa menjadi hambatan. 
    Legalitas umrah mandiri dianggap juga turut memacu biro perjalanan resmi untuk meningkatkan kualitas layanan karena persaingan bertambah.

⚠️ Catatan atau pertimbangan dari pemangku kepentingan

  • Asosiasi biro perjalanan seperti AMPHURI menolak pencantuman istilah “umrah mandiri” dalam UU karena khawatir membuka celah penyelenggaraan yang tidak sesuai prosedur dan mengurangi perlindungan jamaah.

  • Sementara itu, Komnas Haji memberi sinyal agar umrah mandiri sebaiknya tidak dibuka karena risiko jamaah tersesat, biro travel kehilangan lapangan kerja, dan pengawasan menjadi melemah.

  • DPR dan pemerintah harus menyeimbangkan antara fleksibilitas pelayanan dan tanggungjawab negara untuk melindungi jamaah serta menjaga ekosistem penyelenggaraan umrah–haji yang selama ini berjalan melalui biro resmi.

🔍 Implikasi ke depan

  • Bila regulasi resmi mengizinkan umrah mandiri, maka masyarakat punya pilihan lebih luas untuk melaksanakan umrah tanpa menggunakan biro PPIU secara wajib.

  • Namun, pengawasan, mekanisme pelaporan, sistem data, dan perlindungan jamaah akan menjadi fokus penting agar praktik mandiri tidak menimbulkan masalah baru.

  • Perubahan regulasi juga mengubah model bisnis biro travel, yang harus adaptif terhadap kompetisi dari opsi mandiri.

  • Pemerintah perlu membuat regulasi pelaksana (PP/Perpres) yang konkret mengatur bagaimana umrah mandiri dilaksanakan, termasuk aspek visa, pengawasan, kewajiban pelaporan, dan hubungan dengan penyelenggara resmi.

Tags: Berita Tranding